DKP MELANGKAH WUJUDKAN “INDONESIA INCORPORATED” UNTUK TINGKATKAN DAYA SAING
Departemen Kelautan dan Perikanan hanya akan mengeluarkan izin operasi untuk kapal perikanan yang memiliki rekomendasi tertulis dari asosiasi atau organisasi di bidang perikanan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Perikanan Tangkap No.5364/2008 tentang Pemberian Rekomendasi dari Asosiasi atau Organisasi di Bidang Perikanan Tangkap Sebagai Persyaratan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap yang diterbitkan pada 22 Desember 2008. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi salah satu alat pengawasan dalam manajemen penangkapan ikan dan pemberdayaan asosiasi perikanan.
Dalam peraturan tersebut, perusahaan diwajibkan: (1) menyertakan rekomendasi dari asosiasi atau organisasi yang telah terdaftar menjadi anggota Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (GAPPINDO) dan, (2) tercatat pada Ditjen Perikanan Tangkap karena sebelumnya telah mendaftarkan. Asosiasi baru dapat mengajukan pendaftaran ke Ditjen Perikanan Tangkap. Dengan adanya penerbitan peraturan ini, maka pengusaha kapal yang tidak memperoleh rekomendasi karena tidak bergabung dengan asosiasi atau organisasi dipastikan tidak bisa mendapatkan atau memperpanjang surat izin penangkapan ikan (SIPI) serta surat izin kapal pengangkutan ikan (SIKPI).
Dalam peraturan tersebut, asosiasi atau organisasi yang dibentuk setelah tanggal 31 Desember 2008 dapat mengajukan permohonan pendaftaran asosiasinya kepada Dirjen Perikanan Tangkap paling cepat 6 bulan setelah pendirian organisasi. Pengajuan pendaftaran asosiasi atau organisasi di bidang perikanan wajib disertai dokumen anggaran dasar dan rumah tangga yang disahkan notaris, bukti terdaftar pada departemen terkait, bukti anggota GAPPINDO, keterangan domisili dan struktur organisasi.
Penerbitan Peraturan ini diharapkan dapat mengoptimalkan organisasi perikanan melalui pembinaan kelembagaan, sehingga dapat memudahkan program pemerintah untuk pengembangan usaha perikanan tangkap. Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya telah berulang kali menyerukan agar para perusahaan bergabung dalam asosiasi sehingga dapat memudahkan dalam proses pembangunan perikanan dan kelautan.
Hingga saat ini, GAPPINDO sebagai gabungan perusahaan perikanan Indonesia tercatat memiliki 11 (sebelas) asosiasi, yaitu: Himpunan Pengusaha Penangkapan Udang Indonesia (HPPI) memiliki anggota sebanyak 8 perusahan, Asosiasi Pengalengan Ikan (APIKI) memiliki anggota sebanyak 32 perusahaan, Asosiasi Budidaya Mutiara Indonesia (ASBUMI) memiliki anggota sebanyak 38 perusahaan, Asosiasi Tuna Indonesia (ASTUIN) memiliki anggota sebanyak perusahaan, Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) memiliki anggota sebanyak 12 perusahaan, Asosiasi Pengusaha Pakan Udang Indonesia (AP2UI) memiliki anggota sebanyak 8 perusahaan, Asosiasi Pengusaha Kapal Pengangkut Ikan Indonesia (APKPII) memiliki anggota sebanyak 30 perusahaan, dan Paguyuban Nelayan ”Mina Sentosa” (PNMS) memiliki anggota sebanyak 27 perusahaan. Sedangkan Asosiasi pengusaha Ikan Non Tuna dan Non Udang Indonesia (ASPINTU), Asosiasi Pengusaha Pengolah Hasil Perikanan Indonesia (APEHAPI) dan Asosiasi Budidaya Udang dan Ikan Indonesia (ASBUDI) masih dalam proses pendataan para anggotanya.
Adanya ketentuan ini diharapkan tidak memiliki akses bertambah panjangnya rantai birokrasi. Hal yang seharusnya terjadi, dengan adanya kerjasama yang erat antara Pemenrintah dengan asosiasi perusahaan ini dapat meningkatkan “Indonesia Incorporated” yang menjadi prasyarat utama dalam persaingan global masa kini.
0 komentar:
Posting Komentar